Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskanpenyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis harus mampu menjadi payung hukum yang kuat untuk memperkuat kebijakan nasional dari sektor hulu hingga hilir, sekaligus memberikan kepastian tata kelola lahan bagi pengembangan komoditas strategis nasional.
Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional serta memastikan keberlanjutan sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan di Indonesia.
Kehadiran Sekretaris Deputi Pangan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian PPN, Bapak Penas RI, sangat dibutuhkan untuk memberikan arahan kebijakan makro mengenai strategi hilirisasi serta sinkronisasi perencanaan pembangunan jangka menengah dan jangka panjang di sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan, ujar Sturman, dikutip Rabu (10/6/2026).
Baleg DPR RI menghimpun berbagai masukan dari kementerian dan lembaga terkait guna memperkaya substansi regulasi yang tengah disusun. Menurut Sturman, keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan agar RUU Komoditas Strategis mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional sekaligus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Ia menjelaskan sektor komoditas strategis memiliki peran penting dalam menopang perekonomian nasional. Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu mengatur seluruh rantai nilai, mulai dari produksi, pengolahan, distribusi, hingga hilirisasi sehingga memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.