Jakarta, Gesuri.id-Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan, menyoroti dugaan perusakan hutan lindung oleh PT Batamas Indah Permai di Kota Batam.
Legislator dari Dapil Kepulauan Riau itu menyampaikan keprihatinannya atas lambannya penanganan laporan hukum yang telah diajukan sejak sembilan bulan lalu ke Polda Kepri.
Dalam kunjungan resesnya di Batam pada Rabu (18/6/2025), Sturman mendatangi Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Sekupang, untuk berdialog langsung dengan instansi terkait.
Kami sangat mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran hutan lindung. Semua pihak harus satu visi dalam menjaga kelestarian alam, tegas Sturman.
Purnawirawan jenderal bintang dua dari Marinir TNI AL itu menekankan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.