Sturman Panjaitan: UU PPRT Wujud Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pentingnya kehadiran Negara bukan saja untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT.
Minggu, 26 April 2026 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pengesahan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI sebagai wujud memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, di Gedung DPR, Jakarta. Menurutnya, negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap seluruh pekerja, termasuk Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang selama ini masih berada dalam pekerja sektor informal.

Pentingnya kehadiran Negara bukan saja untuk mengakhiri segala bentuk diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan terhadap PRT, melainkan juga untuk memastikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kata Sturman Panjaitan, dikutip Minggu (26/4/2026).

Secara yuridis, kata Sturman Panjaitan, UU PPRT ini bertujuan untuk memberikan Pelindungan kepada PRT, memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja, memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT.

Sehingga menciptakan rasa aman dan ketenteraman bagi PRT dalam melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan, meningkatkan kesejahteraan PRT, meningkatkan harkat dan martabat PRT serta meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan PRT, terangnya.

Baca juga :