Jakarta, Gesuri.id - DPRD Kota Yogyakarta mendukung penataan kota, namun dengan catatan penting mengenai pentingnya empati dalam komunikasi kebijakan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro menegaskan bahwa kehadiran aparat di lapangan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjalankan regulasi tata ruang yang telah disepakati.
Beliau menjelaskan bahwa penertiban PKL di area terlarang bukan sekadar tindakan hukum, melainkan upaya untuk mengembalikan hak publik atas trotoar yang nyaman dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk wisatawan dan penyandang disabilitas.
Baca:GanjarPranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tak Bisa Didikte
Susanto Dwi Antoro menyampaikan bahwa penataan Malioboro tidak lahir secara tiba-tiba karena proses perencanaan, penetapan regulasi, serta sosialisasi kepada para pedagang sebenarnya telah dilakukan jauh sebelumnya.