Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Sutarto mengingatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini tengah menggodok aturan baru tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojek online (Ojol) yang sudah memasuki tahap finalisasi, hendaknya tidak terlalu memberatkan konsumen.
Kita mengetahui saat ini Kemenhub sedang menggodok dan sudah masuk dalam tahap finalisasi kenaikan tarif aplikasi pengemudi Ojol. Jangan sampai terlalu memberatkan masyarakat, apalagi disebut-sebut akan diputuskan kenaikan 8 persen, ujar Sutarto.
Baca:GanjarPranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila
Hendaknya, tambah Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut itu, rencana kenaikan tersebut memperhatikan, kenaikan pendapatan para pengemudi dan daya beli konsumen. Artinya besaran tarif ini harus berdampak kepada kenaikan pendapatan para pengemudi Ojol, kemampuan daya beli konsumen tanpa mengesampingkan pihak aplikator.