Tak Ada Aturan Ketua DPR dan MPR Diisi dari Partai Berbeda

Hal itu, kata Basarah, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Kamis, 18 Juli 2019 16:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah mengatakan meski tak ada larangan bagi partai politik untuk mengajukan nama kadernya sebagai pimpinan DPR dan MPR dalam satu periode yang sama, namun sebaiknya ada pembagian yang rata.

Hal itu, kata Basarah, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun tata tertib MPR.

Baca:Adian: Ada Partai Bukan Koalisi Minta Jatah Menteri

Bagi PDI Perjuangan memang tidak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki ketua DPR maka tidak boleh memiliki Ketua MPR. Artinya bebas aja sepanjang nama tersebut terpilih di dalam sidang paripurna MPR, ungkap Basarah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Wakil sekretaris jenderal PDI Perjuangan ini mengatakan meskipun tak ada larangan mengenai jabatan pimpinan legislatif dari partai yang sama, namun partainya tetap mengedepakan semangat gotong royong.

Baca juga :