Tak Kenakan Masker di Bali, Koster: Denda Rp100.000

Denda administratif sebesar Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.
Rabu, 26 Agustus 2020 16:37 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Pemerintah Provinsi Bali akan mengenakan denda administratif sebesar Rp100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah seiring dengan dikeluarkannya Pergub Bali No 46 Tahun 2020.

Pergub ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres No 6 Tahun 2020-red) yang tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19, kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam peluncuran Pergub Bali No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Jayasabha, Denpasar, Rabu.

Menurut Koster, secara umum yang diatur dalam Pergub 46/2020 ini tidak ada hal yang baru, karena merupakan pengaturan dalam bentuk produk hukum terkait tatanan kehidupan era baru yang telah diberlakukan sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca:Pergub DKI Jakarta Soal SanksiDendaPSBB Harus Konsisten

Baca juga :