Ikuti Kami

Pergub DKI Jakarta Soal Sanksi Denda PSBB Harus Konsisten  

Asalkan konsisten sanksi tersebut diterapkan, maka kesadaran masyarakat akan PSBB juga semakin tinggi.

Pergub DKI Jakarta Soal Sanksi Denda PSBB Harus Konsisten  
Ilustrasi. Pelanggaran PSBB kerumunan saat penutupan gerai Mc D di Sarinah Thamrin beberapa waktu lalu.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan penerapan sanksi denda dalam Pergub DKI Jakarta justru bisa memperkuat PSBB. 

Baca: Teganya Anies Potong Tunjangan & Transport Tenaga Medis

Ia menyebut asalkan konsisten sanksi tersebut diterapkan, maka kesadaran masyarakat akan PSBB juga semakin tinggi.

"Sepanjang konsisten tidak (merugikan) juga, kesadaran masyarakat makin tinggi juga, karena PSBB itu tuntut kesadaran kolektif, itu terbagun kalau Pemprovnya juga tegas," ungkap Gembong, Selasa (12/5).

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin masyarakat di Ibu Kota lebih disiplin menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk itulah, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Anies Klaim Warga Jakarta Paling Sejahtera? Jauh! 

Di dalam Pergub Nomor 41 Tahun 2020 diatur sanksi pelanggaran bagi warga Jakarta selama PSBB, mulai dari larangan berkumpul hingga pengendara kendaraan pribadi. Sanksi yang diterapkan pun bermacam-macam, dari sanksi teguran, denda, hingga derek.

Berikut ini sanksi untuk pelanggar PSBB Jakarta:
1. Warga keluar tak bermasker didenda Rp 250 ribu
2. Kumpul lebih dari 5 orang saat PSBB denda Rp 250 ribu
3. Langgar larangan ibadah di rumah ibadah disanksi teguran tertulis
4. Kantor yang tetap buka akan disegel hingga denda Rp 10 juta
5. Pengendara mobil dan motor langgar PSBB kena sanksi denda-derek

Quote