Tak Masuk Akal Alat Reproduksi di RUU Ketahanan Keluarga

Salah satu isu hangat adalah aturan bahwa donor sperma dan ovum dilarang.
Senin, 24 Februari 2020 07:02 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - RUU Ketahanan Keluarga tak henti bergulir menjadi polemik hangat di tengah masyarakat. Beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang tersebut dinilai masih menimbulkan permasalahan.

Baca:PKS Tak Layak AjukanRUU Ketahanan Keluarga

Salah satu isu hangat adalah aturan bahwa donor sperma dan ovum dilarang dan pelakunya bisa dijerat hukuman hingga pidana hingga 5 tahun. Menanggapi hal tersebut, Politisi PDI Perjuangan Selly Andriany Gantina angkat bicara.

Kita pakai commonsense saja, namanya proses mendapatkan keturunan itu pasti domainnya suami-istri yang sah secara hukum, katanya, Sabtu (22/2).

Baca juga :