TB Hasanuddin: BIN Koordinator Intelijen, Bukan Kemhan

Sesuai pasal 38 ayat 1, UU No.17 Tahun 2011, BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara. 
Kamis, 19 Januari 2023 12:10 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Presiden Joko Widoddo pada acara pengarahan di Kantor Kementerian Pertahanan, Rabu (18/1).

Baca:Puan Harap Rakyat Indonesia Tak Lagi Berobat ke Luar Negeri

Dalam kesempatan tersebut Jokowi meminta Kemhan menjadi orkestrator intelijen informasi di semua lini.

Terkait hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan. Yang pertama, tidak ada istilah atau peran orkestrator dalam regulasi mengenai intelijen negara, tegas Hasanuddin, saat dikonfirmasi.

Baca juga :