Ikuti Kami

TB Hasanuddin: BIN Koordinator Intelijen, Bukan Kemhan

Sesuai pasal 38 ayat 1, UU No.17 Tahun 2011, BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara. 

TB Hasanuddin: BIN Koordinator Intelijen, Bukan Kemhan
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Presiden Joko Widoddo pada acara pengarahan di Kantor Kementerian Pertahanan, Rabu (18/1).

Baca: Puan Harap Rakyat Indonesia Tak Lagi Berobat ke Luar Negeri

Dalam kesempatan tersebut Jokowi meminta Kemhan menjadi orkestrator intelijen informasi di semua lini.

"Terkait hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan. Yang pertama, tidak ada istilah atau peran orkestrator dalam regulasi mengenai intelijen negara," tegas Hasanuddin, saat dikonfirmasi.

Hasanuddin menambahkan, peran yang ada adalah koordinator sesuai dengan aturan pasal 38 ayat 1, UU No.17 Tahun 2011 tentang Intelijen negara. Dalam pasal tersebut, BIN (Badan Intelijen Negara) berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara. 

Kemudian, amanat yang diberikan kepada BIN sebagai koordinator intelijen negara tersebut diatur lebih lanjut melalui Perpres No. 67 tahun 2013 tentang Koordinasi Intelijen Negara, khususnya pasal 3 yang berbunyi: 

BIN sebagai koordinator penyelenggara Intelijen Negara bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara; memadukan produk Intelijen; melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden; dan mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.

Baca: Hasto Bangun Imajinasi Masa Depan Indonesia Berteknologi

"Jadi sudah jelas sesuai undang-undang, BIN adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan koordinasi penyelenggara intelijen negara dan memadukan atau mensinkronisasi produk-produk intelijen penyelenggara intelijen negara di instansi lain untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden," tandasnya.

Quote