TB Hasanuddin Desak Menkes Buat Juklak Kebijakan PSBB

Kebijakan PSBB ini tidak dikaitkan dengan Darurat Sipil.
Jum'at, 03 April 2020 10:19 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengambil langkah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia.

Baca:Militeristik, Perppu Jokowi Tangani Corona

Kebijakan PSBB ini tidak dikaitkan dengan Darurat Sipil yang sempat menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Dengan telah dikeluarkannya PP no 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan PP no 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar tanpa di dikaitkan dengan Darurat Sipil, saya melihatkeputusan Presiden Jokowi sudah sangat tepat, kata politisi PDI Perjuangan ini, Jumat (3/4).

Hasanuddin menambahkan, merujuk UU no 6/2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 10 dan pasal 60 serta sesuai dengan pasal 96 ayat 2, maka Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan UU ini kepada DPR paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undangini berlaku.

Baca juga :