TB Hasanuddin Desak Pemerintah Jelaskan Isu Akses Militer AS di Wilayah Udara Indonesia

"Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah."
Rabu, 15 April 2026 20:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi kepada DPR terkait isu adanya persetujuan final mengenai akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.

Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Karena itu, tidak menutup kemungkinan informasi yang beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya, kata TB Hasanuddin, dikutip Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, apabila informasi tersebut benar, maka pemerintah wajib berkonsultasi dengan DPR, khususnya Komisi I, mengingat isu tersebut menyangkut kedaulatan negara.

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41.

Namun jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius, ungkapnya.

Baca juga :