Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi kepada DPR terkait isu adanya persetujuan final mengenai akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia.
"Kami belum mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Karena itu, tidak menutup kemungkinan informasi yang beredar saat ini belum dapat dipastikan kebenarannya," kata TB Hasanuddin, dikutip Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, apabila informasi tersebut benar, maka pemerintah wajib berkonsultasi dengan DPR, khususnya Komisi I, mengingat isu tersebut menyangkut kedaulatan negara.
TB Hasanuddin menjelaskan bahwa ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41.
"Namun jika pemerintah berencana memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian serius," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian clearance tersebut kepada Amerika Serikat.
"Mengapa diberikan kepada AS? Apa dasar kebijakannya? Ini penting karena ruang udara adalah bagian dari kedaulatan negara," jelasnya.
Selain itu, ia menilai perlu adanya kejelasan parameter dan batasan terkait jenis pesawat yang diizinkan melintas.
"Apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur. Selain itu, wilayah udara mana saja yang dapat dilintasi juga harus diatur secara tegas, termasuk kepatuhan terhadap kawasan terbatas dan terlarang sebagaimana diatur dalam undang-undang," ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan oleh TNI Angkatan Udara terhadap setiap aktivitas pesawat asing di wilayah udara Indonesia.
"Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kedaulatan dan keamanan nasional," jelasnya.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyebut bahwa perjanjian semacam ini harus melalui proses ratifikasi di DPR karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.
Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia selama ini konsisten menjaga posisi sebagai negara yang bebas aktif dan berperan dalam menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara.
"Indonesia tidak boleh menjadi arena persaingan kekuatan besar manapun," ujarnya.
"Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah kebijakan ini akan memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia. Jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa Indonesia condong ke salah satu kekuatan atau bahkan membangun aliansi tertentu," pungkasnya.

















































































