TB Hasanuddin Desak Pemerintah Transparan Soal Kerja Sama Pengelolaan Data dengan AS

Hingga saat ini PP yang dimaksud belum ada. Jadi seperti apa peraturan turunannya belum lengkap.
Selasa, 05 Agustus 2025 22:01 WIB Jurnalis - Ali Imron

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta pemerintah bersikap terbuka dan berhati-hati menyusul pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi oleh entitas berbasis di Amerika Serikat.

Menurut TB Hasanuddin, publik berhak tahu secara rinci bentuk pengelolaan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) dalam kerja sama tersebut. Ia menekankan bahwa data pribadi adalah bagian dari hak milik pribadi yang dijamin oleh konstitusi.

Menurut UUD 1945 pasal 28H ayat 4 bahwa, Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Jadi tidak boleh sembarangan soal data pribadi, kata TB Hasanuddin, Rabu (23/7/2025).

Lebih lanjut, ia menyoroti ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyatakan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan apabila negara tujuan memiliki perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia.

UU PDP kita itu setara dengan aturan komprehensif GDPR Uni Eropa. AS belum memiliki aturan komprehensif serupa, ini tentunya berpotensi melanggar UU, ucapnya.

Baca juga :