TB Hasanuddin Dorong Prabowo Kaji Cabut Bintang Mahaputera Adipurna Listyo Sigit

Perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Kamis, 05 November 2026 16:00 WIB Jurnalis - Syahrul Arsyad

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendorong Presiden Prabowo Subianto melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mengkaji pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Dorongan tersebut menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, ujar TB Hasanuddin, dikutip Kamis(5/11/2026).

Menurut TB Hasanuddin, tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang pemberiannya harus mencerminkan integritas moral, keteladanan, serta komitmen terhadap bangsa dan negara. Oleh karena itu, setiap perkembangan hukum yang melibatkan penerima penghargaan perlu menjadi perhatian sekaligus bahan evaluasi pemerintah.

Listyo Sigit menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026. Namun, pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka disebut berinisial LSP.

TB Hasanuddin menegaskan, dorongan agar pemerintah mengkaji pencabutan tanda kehormatan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum. Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati dan proses penegakan hukum wajib berjalan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :