Ikuti Kami

TB Hasanuddin Dorong Prabowo Kaji Cabut Bintang Mahaputera Adipurna Listyo Sigit

Perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

TB Hasanuddin Dorong Prabowo Kaji Cabut Bintang Mahaputera Adipurna Listyo Sigit
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mendorong Presiden Prabowo Subianto melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mengkaji pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diberikan kepada Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Dorongan tersebut menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

"Penghargaan negara seperti Bintang Mahaputera bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga melekat tanggung jawab moral dan keteladanan. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu menjadi perhatian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujar TB Hasanuddin, dikutip Kamis (5/11/2026).

Menurut TB Hasanuddin, tanda kehormatan merupakan penghargaan negara yang pemberiannya harus mencerminkan integritas moral, keteladanan, serta komitmen terhadap bangsa dan negara. Oleh karena itu, setiap perkembangan hukum yang melibatkan penerima penghargaan perlu menjadi perhatian sekaligus bahan evaluasi pemerintah.

Listyo Sigit menerima Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026. Namun, pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Salah satu tersangka disebut berinisial LSP.

TB Hasanuddin menegaskan, dorongan agar pemerintah mengkaji pencabutan tanda kehormatan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum. Ia mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati dan proses penegakan hukum wajib berjalan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, mekanisme pencabutan tanda kehormatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 35, Presiden memiliki kewenangan mencabut tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 25.

Persyaratan tersebut antara lain memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.

Ketentuan itu diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Pasal 79 ayat (1) menyebutkan bahwa Presiden berhak mencabut tanda jasa dan/atau tanda kehormatan apabila penerimanya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 79 ayat (2) mengatur bahwa pencabutan ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Adapun ayat (3) menegaskan bahwa keputusan tersebut dilakukan setelah mendapat pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Sementara itu, Pasal 80 PP Nomor 35 Tahun 2010 mengatur bahwa usulan pencabutan dapat disampaikan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, maupun kelompok masyarakat kepada Presiden melalui Dewan. Usulan tersebut harus disertai alasan dan bukti pendukung.

Dewan selanjutnya meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan tersebut dengan mempertimbangkan keterangan dari penerima tanda kehormatan serta meminta pertimbangan kementerian atau lembaga terkait.

"Dengan adanya ketentuan tersebut, Dewan Gelar memiliki landasan untuk menelaah persoalan ini sesuai mekanisme yang berlaku. Saya mendorong agar kajian dilakukan secara objektif dan komprehensif, sehingga pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam mengambil keputusan," kata TB Hasanuddin.

Ia berharap pemerintah konsisten menjaga kehormatan tanda jasa dan tanda kehormatan negara agar tetap memiliki nilai, wibawa, serta kepercayaan publik. Menurutnya, penghargaan negara harus tetap mencerminkan nilai-nilai keteladanan dan tanggung jawab moral yang menjadi dasar pemberiannya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut melalui konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” kata Asep.

Quote