TB Hasanuddin: Mayjen Rizal Harus Keluar dari Prajurit Aktif Usai Dilantik Jadi Dirut Bulog

"Kemudian, sesuai ketentuan UU maka Mayjen TNI Ahmad [Rizal] saat di lantik wajib sudah berstatus purnawirawan," kata Hasan saat dihubungi.
Kamis, 10 Juli 2025 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani atau dikenal dengan sapaan Mayjen Rizal harus keluar dari status prajurit aktif usai penunjukkannya sebagai Direktur Utama Perum Bulog atau Dirut Bulog.

Menurut Hasan, status Mayjen Rizal sebagai prajurit aktif tak diatur dalam UU TNI terbaru untuk menduduki posisi tersebut. Oleh karenanya, saat dilantik, jenderal bintang satu TNI itu harus sudah keluar dari kedinasan saat dilantik jadi Dirut Bulog.

Kemudian, sesuai ketentuan UU maka Mayjen TNI Ahmad [Rizal] saat di lantik wajib sudah berstatus purnawirawan, kata Hasan saat dihubungi, Rabu (9/7).

Di sisi lain, Hasan juga mengkritik penunjukan Mayjen Rizal oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Sebagai prajurit aktif, penunjukan itu mestinya dilakukan Panglima TNI.

Ini tak sesuai dengan UU. Seharusnya Panglima TNI yang menunjuk sesuai usulan kriteria dari Menteri BUMN, kata dia.

Baca juga :