Ikuti Kami

TB Hasanuddin: Mayjen Rizal Harus Keluar dari Prajurit Aktif Usai Dilantik Jadi Dirut Bulog

"Kemudian, sesuai ketentuan UU maka Mayjen TNI Ahmad [Rizal] saat di lantik wajib sudah berstatus purnawirawan," kata Hasan saat dihubungi.

TB Hasanuddin: Mayjen Rizal Harus Keluar dari Prajurit Aktif Usai Dilantik Jadi Dirut Bulog
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani atau dikenal dengan sapaan Mayjen Rizal harus keluar dari status prajurit aktif usai penunjukkannya sebagai Direktur Utama Perum Bulog atau Dirut Bulog.

Menurut Hasan, status Mayjen Rizal sebagai prajurit aktif tak diatur dalam UU TNI terbaru untuk menduduki posisi tersebut. Oleh karenanya, saat dilantik, jenderal bintang satu TNI itu harus sudah keluar dari kedinasan saat dilantik jadi Dirut Bulog.

"Kemudian, sesuai ketentuan UU maka Mayjen TNI Ahmad [Rizal] saat di lantik wajib sudah berstatus purnawirawan," kata Hasan saat dihubungi, Rabu (9/7).

Di sisi lain, Hasan juga mengkritik penunjukan Mayjen Rizal oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Sebagai prajurit aktif, penunjukan itu mestinya dilakukan Panglima TNI.

"Ini tak sesuai dengan UU. Seharusnya Panglima TNI yang menunjuk sesuai usulan kriteria dari Menteri BUMN," kata dia.

Hal yang diutarakan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu juga tak jauh berbeda dengan yang dinyatakan Kementerian Pertahanan.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Mayjen Rizal harus pensiun dari TNI setelah ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

"Mereka penggantinya Novi, namanya Rizal. Tapi, harus pensiun," kata Sjafrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7).

Sjafrie tak menjelaskan lebih lanjut terkait proses pensiun itu. Ia hanya menegaskan Rizal harus pensiun sebelum resmi dilantik sebagai Dirut Perum Bulog.

"Langsung pensiun, sebelum menjabat harus pensiun," ucap dia.

Quote