TB Hasanuddin: Memberantas Begal Itu Sebenarnya Tupoksi Polisi

Kang Hasan: Andaikan TNI turun, itu berarti sudah atas permintaan polisi.
Sabtu, 30 Mei 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai pemberantasan aksi begal pada dasarnya merupakan tugas pokok aparat kepolisian. Menurutnya, keterlibatan TNI dalam membantu memberantas begal hanya dapat dilakukan atas permintaan dan koordinasi dari Polri.

Pendapat saya, memberantas begal itu (sebenarnya) tupoksi polisi. Andaikan TNI turun, itu berarti sudah atas permintaan polisi, ujar TB Hasanuddin, dikutip Sabtu (30/5/2026).

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa pelibatan TNI dalam membantu pengamanan tetap harus berada dalam koridor koordinasi dengan kepolisian. Ia bahkan menyebut keterlibatan TNI dalam penanganan aksi begal menjadi hal yang baru terjadi.

Mungkin baru kali ini. Betul (harus ada permintaan Polri), permintaan dan terkoordinasikan, imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan izin kepada jajaran prajurit TNI untuk membantu penanganan aksi begal di lapangan.

Baca juga :