Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan pemerintah tak perlu menggunakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk membebaskan warga negara Indonesia (WNI) sekaligus selebgram berinisial AP yang ditahan di Myanmar.
Yang bersangkutan dijatuhi hukuman pengadilan Myanmar. Artinya melanggar hukum Myanmar. Rasanya tidak perlu pakai OMSP, ujar Hasanuddin, melalui keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Hasanuddin mencontohkan penggunaan OMSP bisa dilakukan jika ada WNI menjadi sandera atau tawanan, seperti kasus MV Sinar Kudus. Pasalnya, kapal milik Indonesia yang membawa nikel senilai Rp1 triliun lebih itu pernah dibajak perompak Somalia pada 2011.
Hasanuddin juga menjelaskan pada umumnya OMSP biasanya dilaksanakan di lingkungan dalam negeri. Artinya, kata ia, OMSP bukan dalam rangka untuk diterapkan dengan negara atau militer lain.
Operasi militer itu pada umumnya dilaksanakan di lingkungan dalam negeri, seperti mengatasi pemberontakan bersenjata, teroris, hingga separatis, ungkap Hasanuddin.