TB Hasanuddin: Proses Hukum Kabasarnas Harus Terbuka, Solusinya Peradilan Koneksitas

Kang Hasan mengingatkan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur salah satunya soal peradilan koneksitas.
Selasa, 08 Agustus 2023 12:30 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendorong proses hukum terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Hendri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dilakukan bersama sejak tahapan penyelidikan hingga pengadilan, baik oleh penegak hukum militer maupun sipil.

Baca;Diduga Hina Jokowi, Brando Susanto: Rocky Gerung Provokator Tak Beradab

Bukan tanpa sebab, ia mengingatkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur salah satunya soal peradilan koneksitas untuk memproses hukum antara oknum TNI dan sipil. Kan sekarang sudah ada berdasarkan ya, berdasarkan Perpres Nomor 15 tahun 2021 peradilan itu koneksitas antara untuk mengadili oknum TNI dengan warga masyarakat, itu bisa dengan melakukan peradilan koneksitas, katanya saat dihubungi kompascom, Selasa (1/8/2023).

Ia lantas menguraikan bahwa tahapan proses hukum terhadap keduanya harus dilakukan secara bersama, mulai dari penyelidikan. Ini harus dilakukan antara Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ya, kemudian penyidikannya, tadi penyelidikan sekarang naik ke penyidikan. Ya itu juga bareng, lanjutnya.

Setelah itu, tahapan penuntutan terhadap keduanya juga harus digelar secara bersama oleh masing-masing jaksa penuntut baik oditur militer maupun sipil. Kemudian pengadilannya, juga di peradilan koneksitas, itu dibentuk Majelis Hakim Koneksitas, dari hakim militer dan hakim sipil, tambah dia.

Baca juga :