Ikuti Kami

TB Hasanuddin: Proses Hukum Kabasarnas Harus Terbuka, Solusinya Peradilan Koneksitas

Kang Hasan mengingatkan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur salah satunya soal peradilan koneksitas.

TB Hasanuddin: Proses Hukum Kabasarnas Harus Terbuka, Solusinya Peradilan Koneksitas
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin (kiri depan).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mendorong proses hukum terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Hendri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dilakukan bersama sejak tahapan penyelidikan hingga pengadilan, baik oleh penegak hukum militer maupun sipil. 

Baca; ‌Diduga Hina Jokowi, Brando Susanto: Rocky Gerung Provokator Tak Beradab

Bukan tanpa sebab, ia mengingatkan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 yang mengatur salah satunya soal peradilan koneksitas untuk memproses hukum antara oknum TNI dan sipil. "Kan sekarang sudah ada berdasarkan ya, berdasarkan Perpres Nomor 15 tahun 2021 peradilan itu koneksitas antara untuk mengadili oknum TNI dengan warga masyarakat, itu bisa dengan melakukan peradilan koneksitas," katanya saat dihubungi kompascom, Selasa (1/8/2023).

Ia lantas menguraikan bahwa tahapan proses hukum terhadap keduanya harus dilakukan secara bersama, mulai dari penyelidikan. Ini harus dilakukan antara Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya, kemudian penyidikannya, tadi penyelidikan sekarang naik ke penyidikan. Ya itu juga bareng," lanjutnya. 

Setelah itu, tahapan penuntutan terhadap keduanya juga harus digelar secara bersama oleh masing-masing jaksa penuntut baik oditur militer maupun sipil. "Kemudian pengadilannya, juga di peradilan koneksitas, itu dibentuk Majelis Hakim Koneksitas, dari hakim militer dan hakim sipil," tambah dia.

Kepala Basarnas Marsekal Madya Hendri Alfiandi (tengah).

Mantan perwira tinggi TNI Angkatan Darat (AD) ini melanjutkan, semua tahapan tadi perlu dikoordinasikan dan diatur oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Menurutnya, Jampidmil harus berperan dalam jalannya peradilan secara terbuka untuk publik. "(Proses hukum) terbuka kepada publik. Mereka bareng. Bareng menyidik, bareng menuntut. Bareng menghakimi juga. Iya, begitu," tambah dia. TB mengaku proses ini berbeda ketika sebelum Perpres 15 Tahun 2021 yang mengatur salah satunya peradilan militer atau koneksitas itu belum terbit. Dahulu, jelas dia, proses hukum antara militer maupun sipil berjalan masing-masing. Hal tersebut diakuinya menimbulkan kecurigaan publik akan transparansi proses hukum.

"Jadi dulu sendiri, militer bikin pengadilan, umum bikin pengadilan, kadang tidak nyambung juga hasilnya ya. Sekarang ini, makanya harus diperankan Kejaksaan Agung. Terutama Jaksa Agung Muda Pidana Militer, gitu. Jampidmil ya," pungkas politikus PDI Perjuangan ini.

Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI telah menetapkan Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas. Selanjutnya, proses hukum terhadap keduanya akan dilakukan di peradilan militer. 

Baca; REPDEM Seluruh Indonesia Minta Polri Usut dan Tangkap Rocky Gerung

“Bahwa kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti. Jadi waktu kejadian pada saat dilakukan oleh HA (Henri Alfiandi) ini saat beliau masih aktif menjadi prajurit TNI," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). "Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi peradilan militer,” tuturnya.

Quote