Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengatakan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing masih berada pada tahap awal. Hal itu mencuat setelah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyampaikan adanya keterbatasan kewenangan dalam menindak aktivitas spionase asing yang merugikan kepentingan nasional.
Gini, kita baru mendiskusikan ya karena ada keluhan dari Ka-BIN yang mengatakan kalau ada kegiatan spionase dari pihak asing yang merugikan negara kita ini, belum bisa melakukan tindakan mengeliminasi atau penangkapan terhadap mereka, begitu, seperti CIA ya, kemudian juga di negara-negara lain lah ya. BIN-nya negara-negara lain, kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Hasanuddin menjelaskan, Komisi I DPR saat ini masih mempelajari apakah kebutuhan penanggulangan spionase harus diatur melalui regulasi khusus atau sebenarnya sudah cukup diakomodasi dalam Undang-Undang Intelijen. Menurutnya, sejumlah ketentuan terkait aktivitas spionase telah terdapat dalam aturan yang berlaku, meskipun kewenangan penangkapan tetap berada pada aparat penegak hukum.
Kita baru diskusikan dan sedang mempelajari ya, apakah tidak cukup di dalam pasal Undang-undang Intelijen? Karena itu juga di dalam Undang-Undang Intelijen itu ada juga ya undang-undangnya, tetapi yang melakukan penangkapannya ya bukan intelijen, bukan BIN. Tapi diproses, diproses ya, kemudian pelaksanaannya nanti ya pihak kepolisian ya. Itu yang pertama, ungkapnya.
Selain Undang-Undang Intelijen, Hasanuddin menyebut terdapat irisan pengaturan mengenai spionase dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta Undang-Undang Terorisme. Karena itu, menurut dia, Komisi I perlu mengkaji secara cermat pembagian kewenangan antar-lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun kewenangan.