Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengatakan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing masih berada pada tahap awal. Hal itu mencuat setelah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyampaikan adanya keterbatasan kewenangan dalam menindak aktivitas spionase asing yang merugikan kepentingan nasional.
"Gini, kita baru mendiskusikan ya karena ada keluhan dari Ka-BIN yang mengatakan kalau ada kegiatan spionase dari pihak asing yang merugikan negara kita ini, belum bisa melakukan tindakan mengeliminasi atau penangkapan terhadap mereka, begitu, seperti CIA ya, kemudian juga di negara-negara lain lah ya. BIN-nya negara-negara lain," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Hasanuddin menjelaskan, Komisi I DPR saat ini masih mempelajari apakah kebutuhan penanggulangan spionase harus diatur melalui regulasi khusus atau sebenarnya sudah cukup diakomodasi dalam Undang-Undang Intelijen. Menurutnya, sejumlah ketentuan terkait aktivitas spionase telah terdapat dalam aturan yang berlaku, meskipun kewenangan penangkapan tetap berada pada aparat penegak hukum.
"Kita baru diskusikan dan sedang mempelajari ya, apakah tidak cukup di dalam pasal Undang-undang Intelijen? Karena itu juga di dalam Undang-Undang Intelijen itu ada juga ya undang-undangnya, tetapi yang melakukan penangkapannya ya bukan intelijen, bukan BIN. Tapi diproses, diproses ya, kemudian pelaksanaannya nanti ya pihak kepolisian ya. Itu yang pertama," ungkapnya.
Selain Undang-Undang Intelijen, Hasanuddin menyebut terdapat irisan pengaturan mengenai spionase dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta Undang-Undang Terorisme. Karena itu, menurut dia, Komisi I perlu mengkaji secara cermat pembagian kewenangan antar-lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun kewenangan.
"Lalu di pasal sekian ratus juga kalau tidak salah di Undang-Undang KUHP yang baru. Kemudian di Undang-Undang Teroris. Ya sebetulnya di tiga undang-undang itu memungkinkan ada ya. Cuma kita sedang, sedang mempelajari apakah itu harus menjadi peran BIN atau peran lembaga terkait. Itu aja masalahnya," kata dia.
Hasanuddin menegaskan, persoalan spionase tidak hanya berkaitan dengan keberadaan mata-mata asing, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas yang berpotensi membahayakan kepentingan dan keamanan nasional, termasuk upaya memperoleh rahasia negara.
"Bukan hanya sekadar mata-mata ya. Ya mungkin disebut juga mata-mata, tetapi itu adalah kegiatan-kegiatan ya mata-mata, spionase, atau mungkin pengambilan rahasia negara," ujar TB Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, BIN sejauh ini menyampaikan adanya keterbatasan dalam menindaklanjuti aktivitas spionase asing karena aspek kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Namun, ia menekankan bahwa pembahasan mengenai regulasi khusus tersebut masih sebatas pembicaraan awal di Komisi I DPR.
"BIN, BIN menyatakan belum bisa ditindaklanjuti karena ada keterbatasan di undang-undang dan minta revisi undang-undang intelijen gitu. (Penanggulangan spionase) ini baru prolog aja pembicaraan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BIN Muhammad Herindra mendorong pembentukan RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Menurut Herindra, regulasi tersebut penting untuk memperkuat perlindungan kepentingan nasional Indonesia di tengah dinamika dan persaingan geopolitik global.
Hal tersebut disampaikan Herindra dalam Seminar Nasional bertajuk 'Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing' yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Herindra menilai aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan tantangan yang perlu dihadapi secara serius. Terlebih, menurutnya, sejumlah aktivitas tersebut kerap berlangsung di wilayah abu-abu sehingga sulit dijangkau oleh instrumen hukum konvensional.
"Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional," ujar Herindra kepada wartawan.*TB Hasanuddin Soroti Celah Hukum Penindakan Spionase dan Intervensi Asing*
Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mengatakan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing masih berada pada tahap awal. Hal itu mencuat setelah Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyampaikan adanya keterbatasan kewenangan dalam menindak aktivitas spionase asing yang merugikan kepentingan nasional.
"Gini, kita baru mendiskusikan ya karena ada keluhan dari Ka-BIN yang mengatakan kalau ada kegiatan spionase dari pihak asing yang merugikan negara kita ini, belum bisa melakukan tindakan mengeliminasi atau penangkapan terhadap mereka, begitu, seperti CIA ya, kemudian juga di negara-negara lain lah ya. BIN-nya negara-negara lain," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Hasanuddin menjelaskan, Komisi I DPR saat ini masih mempelajari apakah kebutuhan penanggulangan spionase harus diatur melalui regulasi khusus atau sebenarnya sudah cukup diakomodasi dalam Undang-Undang Intelijen. Menurutnya, sejumlah ketentuan terkait aktivitas spionase telah terdapat dalam aturan yang berlaku, meskipun kewenangan penangkapan tetap berada pada aparat penegak hukum.
"Kita baru diskusikan dan sedang mempelajari ya, apakah tidak cukup di dalam pasal Undang-undang Intelijen? Karena itu juga di dalam Undang-Undang Intelijen itu ada juga ya undang-undangnya, tetapi yang melakukan penangkapannya ya bukan intelijen, bukan BIN. Tapi diproses, diproses ya, kemudian pelaksanaannya nanti ya pihak kepolisian ya. Itu yang pertama," ungkapnya.
Selain Undang-Undang Intelijen, Hasanuddin menyebut terdapat irisan pengaturan mengenai spionase dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru serta Undang-Undang Terorisme. Karena itu, menurut dia, Komisi I perlu mengkaji secara cermat pembagian kewenangan antar-lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih aturan maupun kewenangan.
"Lalu di pasal sekian ratus juga kalau tidak salah di Undang-Undang KUHP yang baru. Kemudian di Undang-Undang Teroris. Ya sebetulnya di tiga undang-undang itu memungkinkan ada ya. Cuma kita sedang, sedang mempelajari apakah itu harus menjadi peran BIN atau peran lembaga terkait. Itu aja masalahnya," kata dia.
Hasanuddin menegaskan, persoalan spionase tidak hanya berkaitan dengan keberadaan mata-mata asing, tetapi juga mencakup berbagai aktivitas yang berpotensi membahayakan kepentingan dan keamanan nasional, termasuk upaya memperoleh rahasia negara.
"Bukan hanya sekadar mata-mata ya. Ya mungkin disebut juga mata-mata, tetapi itu adalah kegiatan-kegiatan ya mata-mata, spionase, atau mungkin pengambilan rahasia negara," ujar TB Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, BIN sejauh ini menyampaikan adanya keterbatasan dalam menindaklanjuti aktivitas spionase asing karena aspek kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Namun, ia menekankan bahwa pembahasan mengenai regulasi khusus tersebut masih sebatas pembicaraan awal di Komisi I DPR.
"BIN, BIN menyatakan belum bisa ditindaklanjuti karena ada keterbatasan di undang-undang dan minta revisi undang-undang intelijen gitu. (Penanggulangan spionase) ini baru prolog aja pembicaraan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BIN Muhammad Herindra mendorong pembentukan RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Menurut Herindra, regulasi tersebut penting untuk memperkuat perlindungan kepentingan nasional Indonesia di tengah dinamika dan persaingan geopolitik global.
Hal tersebut disampaikan Herindra dalam Seminar Nasional bertajuk 'Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing' yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Herindra menilai aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan tantangan yang perlu dihadapi secara serius. Terlebih, menurutnya, sejumlah aktivitas tersebut kerap berlangsung di wilayah abu-abu sehingga sulit dijangkau oleh instrumen hukum konvensional.
"Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional," ujar Herindra kepada wartawan.

















































































