Terobosan, Pemerintah Segera Pangkas Pajak Besar-besaran

Penurunan tax holiday dan tax allowance hingga perubahan undang-undang PPH  (Pajak Penghasilan).
Kamis, 20 Juni 2019 09:19 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah Jokowi kembali melakukan terobosan untuk meraih investasi dan meningkatkan ekspor sebanyak-banyaknya. Salah satu terobosan yang dilakukan adalah segera melakukan pemangkasan pajak besar-besaran dalam beberapa sektor usaha.

Baca:Sharp LG Relokasi Pabrik ke RI, Bukti Kinerja Jokowi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta supaya Kementerian Keuangan memberikan lebih banyak fasilitas yang tapi tidak hanya sekedar instrumen, tapi yang lebih penting apakah dia bisa berjalan di lapangan.

Jadi kalau seandainya penurunan seperti tax holiday dan tax allowance atau bahkan rencana kita untuk melakukan perubahan undang-undang PPH (Pajak Penghasilan) supaya tarifnya lebih rendah, itu sekarang sedang di exercise seberapa cepat, dan itu sudah betul-betul harus dihitung. Ratenya turun ke 20 persen, itu seberapa cepat dan berapa risiko fiskalnya bisa ditanggung dan bagaimana implementasinya, kata Sri Mulyani menjawab wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas yang membahas masalah Terobosan Investasi, Ekspor dan Perpajakan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/6) sore.

Kemudian mengenai super deduction tax yang sudah diselesaikan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap Peraturan Pemerintah (PP)nya segera keluar. Ia menunjuk contoh seperti yang untuk kendaraan bermotor diharapkan sudah akan selesai harmonisasinya, dan bisa keluar dalam minggu ini atau awal minggu depan. Karena ini sudah selesai jadi kita bisa berharap segera keluar, ujarnya.

Baca juga :