Jakarta, Gesuri.id - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hingga kini, pihaknya baru menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun tersebut.
Baca:Jiwasraya, Perusahaan Manajemen Investasi Diduga Terlibat
Tersangka baru belum ada, kata Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).
Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, masih menggali sejumlah informasi dari sejumlah saksi maupun tersangka.