Ikuti Kami

Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya, Jaksa Agung: Belum Ada 

Hingga kini, Jaksa Agung baru menetapkan lima tersangka.

Tersangka Baru Korupsi Jiwasraya, Jaksa Agung: Belum Ada 
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hingga kini, pihaknya baru menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun tersebut.

Baca: Jiwasraya, Perusahaan Manajemen Investasi Diduga Terlibat

"Tersangka baru belum ada," kata Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, masih menggali sejumlah informasi dari sejumlah saksi maupun tersangka.

Menurutnya, penggalian informasi bertujuan untuk melengkapi alat bukti perkara kasus tersebut.

"Yang pertama yang jelas untuk kesempurnaan dalam pemberkasan pembuktian, semua alat bukti kita kuatkan. Ada tahapan tahapannya, baik pemeriksaan saksi, penggeledahan, kemudian alat bukti lain yang kita kumpulkan," ungkap Febrie.

Kejaksaan Agung pun akan mengambil keterangan para ahli yang berkompeten untuk memperkuat dakwaan penyidik Kejaksaan Agung RI nantinya.

"Penutup nanti kita akan periksa ahli ahli yang kita anggap kompeten untuk memperkuat nanti dalam dakwaan," katanya.

Sita 1.400 sertifikat tanah

Penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita sedikitnya 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kemungkinan tersebut masih terus bertambah.

Terlebih, hingga saat ini tim audit masih terus mengejar aset-aset milik tersangka.

"Itu belum masih dihitung, masih direkap-rekap. Banyak sekali. Bayangin saja sertifikat tanah saja ada 1.400," kata ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).

Ia memastikan, Kejaksaan Agung RI akan mengejar seluruh aset yang dimiliki tersangka guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK," katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, seluruh aset tanah tersangka kasus Jiwasraya tersebut sudah disita.

Baca: Burhanuddin: Jelang 100 Hari, Kasus HAM & Korupsi Prioritas

"Itu sertifikat (tanah, Red) yang kita lakukan penyitaan. Banyak yang kita sita untuk mengejar kerugian yang sudah terjadi," ujarnya.

Dia juga menyebutkan, sertifikat tanah tersebut ialah gabungan aset milik seluruh tersangka kasus Jiwasraya.

"Macem macem lah. Yang jelas dari 5 tersangka lah," katanya.

Quote