Tinjau Ulang Relaksasi 25 Bidang Usaha Bisa Dikuasai PMA

Banyak dari bidang usaha tersebut bisa dilakukan oleh perusahaan dalam negeri, terutama UMKM.
Rabu, 21 November 2018 20:30 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Paket Kebijakan ekonomi ke-XVI yang diluncurkan pemerintah baru-baru ini membuat publik bertanya-tanya.Pasalnya, dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah merilis sejumlah bidang usaha yang masuk dalam kategori Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mesti direlaksasi.

Baca:Pemerintah Harus Proteksi Bisnis Daring Anak Bangsa

Tak hanya direlaksasi kebijakan tersebut juga membuka peluang bagi investor asing untuk memiliki kepemilikan mayoritas saham pada sejumlah bidang usaha yang di relaksasi tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menilai, paket kebijakan ekonomi tersebut seharusnya tidak perlu ditujukan kepada para pemilik modal asing.

Banyak dari bidang usaha tersebut (yang masuk DNI) bisa dilakukan oleh perusahaan dalam negeri terutama UMKM, ujar Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/11).

Baca juga :