Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendorong adanya regulasi atau peraturan yang mengatur transaksi non tunai sebagai bentuk perluasan transaksi di tingkat pemerintahan daerah.
Untuk transaksi non tunai, diperlukan aturan yang bentuknya Perpres atau apapun untuk memberikan petunjuk dalam perluasan transaksi yang ada di tingkat Pemda, kata Tjahjo dalam Rakor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia di Komplek Perkantoran BI, Jakarta, Selasa (28/5).
Baca: Tjahjo Ajak Kepala Daerah Komitmen Eliminasi Malaria
Ia juga mengusulkan pemanfaatan data kependudukan yang digunakan untuk data transportasi dan penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos).
Kemudian untuk Bansos Non Tunai serta transportasi memang kami usulkan untuk optimalisasi pemanfaatan data kependudukan yang hingga kini tingkat perekamannya mencapai hampir 99 persen, ungkap Tjahjo.