Tjahjo: Kursi Wagub DKI Kosong Tak Boleh Lebih 18 Bulan

Waktu 18 bulan terhitung sejak KPU menetapkan Sandiaga Uno sebagai cawapres.
Senin, 20 Agustus 2018 17:24 WIB Jurnalis - Abdullah Gunawan

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan jabatan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta masih kosong usai Sandiaga Uno memutuskan mengundurkan diri. Berdasarkan ketentuan, kekosongan jabatan itu tak boleh lebih dari 18 bulan.

Baca:SandiCawapres,TjahjoBelum Terima Surat Pengunduran DIri

Saya kira yang penting soal waktu jangan sampai melebihi 18 bulan. Kalau masa berlaku kepala daerah kurang dari 18 bulan, ya, nggak usah diisi, kata politisi PDI Perjuangan itu, di Jakarta, Senin (20/8).

Dijelaskan Tjahjo, waktu 18 bulan terhitung sejak KPU menetapkan Sandiaga Uno sebagai cawapres. Setelah ada keputusan itu, akan diterbitkan surat yang menyatakan kekosongan jabatan Wagub DKI.

Ini kan belum keputusan capres resmi, masih tanggal 20. Saya kira tunggu itulah. Kan belum sah ini, belum ketuk palu, terang Tjahjo.

Baca juga :