Tjahjo Serahkan Kasus Bupati Kuningan ke Bawaslu

Tjahjo belum mengetahui soal keberadaan izin kampanye Acep kepada pihak Bawaslu.
Rabu, 20 Februari 2019 12:56 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan kasus Bupati Kuningan Acep Purnama yang menyatakan laknat yang tak memilih Jokowi di Pilpres 2019 kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ataupun panitia pengawas pemilu.

Dia [Acep] belum kami panggil, tapi kami menyerahkan pada panwas untuk melakukan klarifikasi, melakukan pengecekan, kata dia, di Jakarta, Selasa (19/2).

Melihat kasus-kasus kepala daerah sebelumnya yang diduga melanggar aturan pemilu, Tjahjo menyebut mereka sudah mengajukan izin kampanye.

Seperti beberapa kepala daerah yang membuat pernyataan tapi sudah kita undang, dan ternyata dia [kepala daerah] sudah mengajukan izin cutinya sebelum dia membuat acara, kata dia.

Namun demikian, Tjahjo belum mengetahui soal keberadaan izin kampanye Acep kepada pihak Bawaslu dan kapasitasnya saat bicara di depan perangkat desa itu, apakah sebagai Bupati atau sebagai kader parpol.

Baca juga :