Ikuti Kami

Kecam Pelarangan Ibadah Mahasiswa, Ahmad Basarah: Apa Salah Orang Berdoa?

Tindakan mereka tak sejalan dengan ruh Pancasila dan amanat UUD NRI 1945 serta berpotensi tindakan pidana.

Kecam Pelarangan Ibadah Mahasiswa, Ahmad Basarah: Apa Salah Orang Berdoa?

Jakarta, Gesuri.id – Kecaman atas aksi pembubaran ibadah doa rosaria di Tangerang Selatan datang dari Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. Politisi PDI Perjuangan ini meminta Polri menindak tegas oknum masyarakat yang melakukan kekerasan terhadap para mahasiswa dan mahasiswi Universitas Pamulang yang tengah menjalankan ibadah di kawasan Babakan, Cisauk, Tangerang. Menurutnya, tindakan mereka tak sejalan dengan ruh Pancasila dan amanat UUD NRI 1945 serta berpotensi tindakan pidana.

“Tindakan masyarakat yang main hakim sendiri itu menurut saya sudah mengarah tindakan pidana, apalagi sampai ada yang berdarah akibat ditusuk atau dibacok. Apa salahnya orang berdoa di sebuah negara Pancasila yang mengakui prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa? Saya mengecam keras tindakan membabi buta ini,” ujar Basarah dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Basarah menilai tindakan yang dilakukan oknum Ketua RT bersama sejumlah warga jelas bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Adapun pasal tersebut menegaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi, apa yang dilakukan para mahasiswa dan mahasiswi itu sah menurut konstitusi negara kita,” tegas Basarah.

“Kalau beribadah Rosario yang dilakukan di rumah dijadikan alasan pelarangan, umat Islam juga sering bertahlilan kapan saja di rumah tidak apa-apa. Saya juga seorang muslim dan sering menggelar atau menghadiri tahlilan di rumah, nyatanya saya tak perlu izin. Masa berdoa harus minta izin kepada pemerintah,” jelasnya.

Atas kejadian ini, Basarah mendukung Polres Tangerang yang saat ini tengah menyelidiki kasus ini. Kapolres Tangsel AKBP Ibnu telah mengumumkan penahanan 4 tersangka dalam kasus ini, termasuk satu orang yang menjabat Ketua RT setempat.

“Saya berharap Polres Tangsel segera melakukan klarifikasi dan memanggil semua tokoh masyarakat di tempat kejadian perkara, mulai dari Ketua RT, Ketua RW, Kepala Kelurahan, tokoh-tokoh agama di Forum Komunikasi Umat Beragama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lain-lain. Ini persoalan kebangsaan kita yang tak boleh dianggap remeh,” pungkasnya.

Sumber

Quote