Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya untuk bepergian ke luar daerah ataupun mudik.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin, ujar Tjahjo berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/4).
Baca:Ihsan: DPR Siap Dukung Paket Stimulus Ekonomi Lawan Corona