Jakarta, Gesuri.id - Rapat Paripurna DPR pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 20212022 menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi undang-undang.
Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang, kata Ketua DPR RI Puan Maharani, kemudian yang dijawab setuju oleh pada anggota dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5).
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Nurdin dalam laporannya mengatakan bahwa hasil pembahasan RUU PPP telah menyepakati 19 angka perubahan.
Baca:PuanMinta Jerat Penculik yang Cabuli Anak dengan UU TPKS