Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menegaskan penolakan terhadap usulan Luhut Binsar Pandjaitan yang mewacanakan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dari definisi tindak pidana korupsi. Usulan tersebut dinilai berbahaya bagi pemberantasan korupsi dan berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat.
Usulan Bapak Luhut Binsar Pandjaitanuntuk mencabut unsur kerugian keuangan negara dari definisi korupsi bukan sekadar wacana hukum. Ini bisa jadi karpet merah bagi para penjarah uang rakyat. PDI Perjuangan menolak tegas, ujar Guntur.
Pernyataan tersebut disampaikan Guntur melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (23/10/2026).
Ia menilai, penghapusan unsur UU instrumen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Guntur, sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia justru berkaitan dengan rekayasa kebijakan dan permainan kontrak anggaran, bukan hanya praktik suap secara langsung. Karena itu, unsur kerugian keuangan negara dinilai tetap penting untuk mengungkap dan menindak praktik yang merugikan keuangan publik.