Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto, mengritik usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin menghapus unsur kerugian keuangan negara dari definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurut Yulius, penyempitan definisi korupsi menjadi hanya suap berpotensi membuka celah bagi praktik penjarahan uang negara yang tidak melibatkan transaksi suap.
"Kalau korupsi dipersempit menjadi suap saja, justru membuka jalan bagi penjarahan uang negara yang tidak meninggalkan jejak suap," kata Yulius, dikutip Jumat (23/10/2026).
Yulius menuturkan, penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam rezim tindak pidana korupsi merupakan kekeliruan dalam membaca Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Ia juga menilai usulan tersebut bertentangan dengan agenda legislasi antikorupsi yang tengah dibahas DPR.
Selama ini, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, mulai dari suap hingga gratifikasi. Sementara itu, unsur kerugian keuangan negara tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang kini diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Yulius, UNCAC yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tidak pernah menetapkan satu definisi tunggal mengenai korupsi. Konvensi tersebut mencakup berbagai bentuk perbuatan, seperti penggelapan aset oleh pejabat publik, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, peningkatan kekayaan secara tidak sah, suap di sektor swasta, hingga pencucian uang.
Ia menjelaskan, Pasal 3 ayat 2 UNCAC memang menyebut bahwa kerugian negara tidak wajib dibuktikan dalam konteks penerapan ketentuan konvensi tersebut. Namun, ketentuan itu tidak melarang negara memasukkan unsur kerugian keuangan negara sebagai bagian dari tindak pidana korupsi dalam hukum nasionalnya.
Yulius juga merujuk Pasal 65 ayat 2 UNCAC yang memberikan ruang bagi negara untuk menerapkan ketentuan yang lebih ketat atau lebih berat daripada standar yang diatur dalam konvensi.
“UNCAC itu basisnya. Kalau dijadikan alasan untuk mempersempit delik korupsi, itu pembacaan yang keliru,” tegas Yulius.
Alih-alih memperkuat pemberantasan korupsi, Yulius menilai redefinisi korupsi menjadi sekadar suap justru berpotensi menjauhkan Indonesia dari semangat UNCAC yang mengatur beragam bentuk tindak pidana korupsi.
Ia memperingatkan, usulan penghapusan unsur kerugian negara juga berpotensi menghambat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026, serta penegakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedua instrumen hukum tersebut berkaitan dengan upaya menelusuri dan merampas aset yang berasal dari tindak pidana. Jika definisi korupsi dipersempit, menurut Yulius, aset hasil penjarahan anggaran yang tidak melibatkan suap berpotensi lebih sulit ditelusuri dan dirampas.
Yulius turut menyinggung kekhawatiran terkait risiko hukum yang dihadapi badan usaha milik negara (BUMN) dan Danantara ketika terjadi kerugian. Menurutnya, persoalan tersebut telah mendapat pengaturan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang mengakomodasi prinsip business judgment rule atau perlindungan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ya, di satu sisi, DPR sedang menyiapkan RUU Perampasan Aset untuk mengejar hasil korupsi, di sisi lain, muncul usulan yang mempersempit apa yang disebut korupsi. Ini kontradiktif,” ujarnya.
Atas dasar itu, Yulius meminta agar usulan Luhut yang didasarkan pada kajian DEN dibuka kepada publik dan dikonsultasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta masyarakat sipil.
Ia menegaskan, apabila persoalan utama yang ingin diselesaikan adalah kepastian hukum, pembenahan seharusnya difokuskan pada rumusan delik kerugian negara dengan memperhatikan arahan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Yulius, perubahan definisi tindak pidana korupsi yang justru mempersempit ruang penindakan berisiko menggerus upaya pemberantasan korupsi yang telah dibangun sejak era reformasi. Ia juga menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang kerap disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami yakin Presiden punya komitmen kuat untuk memberantas korupsi, karena itu, usulan yang berpotensi melemahkan penegakan hukum perlu dikaji ulang secara terbuka sebelum ada keputusan apa pun,” jelasnya.
Yulius menegaskan, perubahan definisi tindak pidana korupsi hanya dapat dilakukan melalui proses pembahasan undang-undang bersama DPR. Karena itu, Komisi III DPR RI akan mengawal setiap pembaruan hukum agar tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
“Komisi III akan mengawalnya agar setiap pembaruan hukum antikorupsi memperkuat penegakan hukum, bukan melemahkannya,” pungkasnya.

















































































