Trimedya Minta Polisi Rampungkan Kasus Etik Ferdy Sambo

Trimedya: Penanganan pelanggaran etik itu penting agar mantan Kadiv Propam Polri itu bisa dipecat dari Polri.
Minggu, 21 Agustus 2022 09:00 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyebut penyidik Polri seharusnya bisa merampungkan kasus etik Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Trimedya, penanganan pelanggaran etik itu penting agar mantan Kadiv Propam Polri itu bisa dipecat dari Polri.

Baca:Jika Pertalite Tak Naik, APBN Jebol hingga Rp700 Triliun

Kalau etik berjalan, dia (Irjen Ferdy Sambo, red) bisa diberhentikan sebagai polisi, kata Trimedya saat dihubungi pada Jumat (19/8).

Legislator PDI Perjuangan itu menyebut upaya penyidikan pidana dalam sebuah perkara ini bisa dilakukan sembari menuntaskan pelanggaran etik.

Baca juga :