Ikuti Kami

Trimedya Minta Polisi Rampungkan Kasus Etik Ferdy Sambo

Trimedya: Penanganan pelanggaran etik itu penting agar mantan Kadiv Propam Polri itu bisa dipecat dari Polri.

Trimedya Minta Polisi Rampungkan Kasus Etik Ferdy Sambo
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menyebut penyidik Polri seharusnya bisa merampungkan kasus etik Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Trimedya, penanganan pelanggaran etik itu penting agar mantan Kadiv Propam Polri itu bisa dipecat dari Polri.

Baca: Jika Pertalite Tak Naik, APBN Jebol hingga Rp700 Triliun

"Kalau etik berjalan, dia (Irjen Ferdy Sambo, red) bisa diberhentikan sebagai polisi," kata Trimedya saat dihubungi pada Jumat (19/8).

Legislator PDI Perjuangan itu menyebut upaya penyidikan pidana dalam sebuah perkara ini bisa dilakukan sembari menuntaskan pelanggaran etik.

Dia kemudian menyinggung penuntasan etik oleh MK kepada Akil Mochtar, seorang hakim lembaga itu yang masalah etikanya diselesaikan sebelum putusan pidana tuntas.

"Menurut gue, Pak Sambo ini sama seperti ketika MK menghukum Pak Akil Mochtar dahulu, komisi etiknya harus berjalan," ujar pendiri Serikat Pengacara Indonesia (SPI) itu.

Trimedya mengatakan polisi bisa meniru langkah MK dalam menuntaskan perkara etik kepada Akil untuk dipraktikkan kepada Irjen Ferdy Sambo.

"Etiknya harus berjalan, selama ini, kan, polisi menunggu putusan pengadilan dahulu baru komisi etik bekerja. Nah, sekarang paralel saja," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yang tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Satu tersangka di antaranya, yakni Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Sambo, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Ricky dan Kuwat membantu tindak pidana, sedangkan Bharada E bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat Irjen Sambo, Ricky, dan Kuwat memakai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca: Menteri Maju Capres 2024 Akan Kena Reshuffle di 2023

Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Terbaru, penyidik menetapkan tersangka tambahan dalam kasus pembunuhan  Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo yang menghabiskan masa kecil di Sulawesi Selatan itu dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Quote