Tujuh Arahan Terbaru Terkait Percepatan Penanganan Covid-19

Pertama, pemerintah akan memperhitungkan dengan teliti, penuh kehati-hatian tentang penetapan status.
Selasa, 31 Maret 2020 10:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Berikut 7 arahan terbaru Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Penanganan Covid-19 yang dirilis pada Senin (30/3), sebagai berikut:

Pertama, Pemerintah akan memperhitungkan dengan teliti, penuh kehati-hatian tentang penetapan status sehingga kesimpulan yang telah diambil oleh Presiden, yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar dengan mengacu kepada tiga dasar, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Bencana, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, dalam hal ini adalah darurat sipil.

Baca:Physical Distancing Harus Lebih Tegas, Disiplin, dan Efektif

Dalam konsep penanganan bencana, menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19), Doni Monrado, penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru.

Oleh karenanya, keseimbangan-keseimbangan ini akan senantiasa menjadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum, selanjutnya nanti akan diterbitkan Perppu dalam waktu dekat ini, imbuh Doni.

Baca juga :