Uji Materi UU MD3 Patut Diapresiasi

DPD PDI Perjuangan Yogyakarta menyebut upaya tersebut merupakan hak masyarakat yang harus dihargai
Jum'at, 16 Maret 2018 20:00 WIB Jurnalis - Andri Setiawan

Yogyakarta, Gesuri.id - DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Istimewa Yogyakarta mengapresiasi upaya sejumlah elemen masyarakat yang mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

Menjadi hak masyarakat atau civil society untuk mengajukan uji materi ke MK. Kami dari PDI Perjuangan menghargai upaya tersebut, kata Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DIY Bambang Praswanto di Yogyakarta, Jumat (16/3).

Menurut Bambang, DPD PDIP DIY menyadari bahwa ada sejumlah pasal yang dirasa tidak sesuai di kalangan masyarakat.

Salah satu pasal yang memunculkan kontradiksi dan protes di kalangan masyarakat, menurut dia, adalah Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Pasal itu memuat bahwa setiap anggota DPR memiliki hak imunitas secara luas, sehingga hal ini mengancam kepastian hukum yang adil, juga mengancam adanya diskriminasi di hadapan hukum.

Saya kira bukan imunitas, tetapi memperpanjang proses hukum sehingga membuat anggota DPR bisa berlindung dengan pasal itu, kata dia.

Baca juga :