Manado, Gesuri.id - Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Utara akan naik sekitar delapan persen pada 2020. Kenaikan UMP tersebut memperhatikan pertumbuhan ekonoi dan tingkat inflasi.
Hitung-hitungannya memang seperti itu melihat angka pertumbuhan ekonomi Sulut sekitar lima persen dan inflasi sekitar tiga persen secara tahunan, kata Gubernur Sulawesi Utara Olly Domdokambey di Manado, Kamis (31/10).
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi sudah berunding dengan Dewan Pengupahan Sulawesi Utara berkenaan dengan rencana kenaikan UMP 2020 sekitar delapan persen dari UMP 2019.
Baca: Olly Ajak Masyarakat Jadi Mitra Aktif Pemerintah
Menurut Olly, nilai UMP Sulawesi Utara kemungkinan besar masih akan menjadi terbesar ketiga se-Indonesia dan itu menjadi tantangan tersendiri bagi pembangunan ekonomi wilayah provinsi.