Bekasi, Gesuri.id - Kenaikan Upah Minimum Regional Kota Bekasi tahun 2026 akhirnya resmi ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Bekasi yang juga politisi PDI Perjuangan Tri Adhianto usai melalui proses pembahasan bersama jajaran terkait.
Tri menyebut UMR Kota Bekasi kini menjadi yang tertinggi di seluruh wilayah Jawa Barat.Dengan perhitungan kenaikan 0,62 persen, maka upah yang akan diterima sejumlah Rp 5.999.422, kata Tri, Senin (22/12/2025)
Tri menjelaskan sebelum angka kenaikan ditetapkan, dirinya lebih dulu bertemu dengan perwakilan buruh. Pertemuan itu berlangsung di Press Room Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (22/12/2025).
Sejumlah perwakilan buruh tampak menyampaikan aspirasi secara langsung terkait kepastian kenaikan UMR tahun 2026.