Utut Adianto Soal Gugatan RUU TNI: Sejumlah Warga Sipil Tak Miliki Kedudukan Hukum yang Sah

Utut: Karena tidak berkepentingan langsung dan bukan bagian dari TNI maupun instansi yang terkait,.
Jum'at, 27 Juni 2025 18:08 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id -Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa gugatan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan oleh sejumlah warga sipil tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah.

Hal itu disampaikannya dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Senin (23/6/2025).

Karena tidak berkepentingan langsung dan bukan bagian dari TNI maupun instansi yang terkait, maka mereka dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk menggugat, kata Utut Adianto, merujuk pada para pemohon yang terdiri dari kalangan mahasiswa, pekerja swasta, hingga ibu rumah tangga, dikutip pada Rabu (25/6/2025).

Dalam pandangan DPR, para penggugat tidak berada dalam posisi sebagai prajurit TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai instansi yang secara langsung akan terdampak oleh substansi revisi UU TNI. Oleh karena itu, keberadaan mereka sebagai pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan judicial review.

Sejalan dengan pernyataan DPR, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menegaskan bahwa gugatan tersebut sejak awal mengandung cacat formil karena pemohon tidak memiliki hubungan langsung dengan norma hukum yang sedang digugat.

Baca juga :