Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa gugatan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan oleh sejumlah warga sipil tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang sah.
Hal itu disampaikannya dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Senin (23/6/2025).
"Karena tidak berkepentingan langsung dan bukan bagian dari TNI maupun instansi yang terkait, maka mereka dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk menggugat,” kata Utut Adianto, merujuk pada para pemohon yang terdiri dari kalangan mahasiswa, pekerja swasta, hingga ibu rumah tangga, dikutip pada Rabu (25/6/2025).
Dalam pandangan DPR, para penggugat tidak berada dalam posisi sebagai prajurit TNI aktif, calon prajurit, atau pegawai instansi yang secara langsung akan terdampak oleh substansi revisi UU TNI. Oleh karena itu, keberadaan mereka sebagai pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan judicial review.
Sejalan dengan pernyataan DPR, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga menegaskan bahwa gugatan tersebut sejak awal mengandung cacat formil karena pemohon tidak memiliki hubungan langsung dengan norma hukum yang sedang digugat.
"Uji materiil bukan forum keluhan publik, tapi ruang konstitusional untuk mereka yang dirugikan secara hukum,” tegas Supratman dalam kesempatan yang sama.
Gugatan terhadap UU TNI ini sebelumnya diajukan oleh berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk kalangan akademisi dan mahasiswa, yang menyoroti bahwa proses revisi undang-undang dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik.
Substansi revisi dinilai memperluas ruang gerak militer di ranah sipil, termasuk kemungkinan keterlibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil strategis, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap demokrasi dan supremasi sipil.
Namun, meskipun penolakan terhadap revisi UU TNI terus bergema dari kalangan akademik dan organisasi masyarakat sipil, DPR dan pemerintah kompak meminta Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan tersebut. Mereka menegaskan bahwa proses legislasi sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan norma konstitusional.
DPR juga memastikan bahwa pembahasan dan pengesahan UU TNI dilakukan secara sah dalam ruang parlemen, dan tidak menyalahi mekanisme tata negara yang berlaku.
Dengan respons resmi dari DPR dan pemerintah tersebut, kini nasib gugatan UU TNI berada sepenuhnya di tangan Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan dalam waktu mendatang.