Utut Adianto: TNI Aktif di Jabatan Sipil Optimalkan Kompetensi & Keahlian Militer Dalam Birokrasi

Mengoptimalkan kompetensi dan keahlian militer dalam birokrasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi pertahanan nasional.
Minggu, 08 Februari 2026 14:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mengatakan keberadaan prajurit TNI di kementerian/lembaga bersifat profesional dan fungsional, serta tidak mengaburkan batas institusional.

Menurutnya, penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil tertentu merupakan upaya negara mengoptimalkan kompetensi dan keahlian militer dalam birokrasi yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi pertahanan nasional.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR Utut Adianto dalam Sidang Pemeriksaan untuk Permohonan Nomor 238/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, dikutipSabtu(7/2).

Pemohon menguji Pasal 47 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Permohonan ini diajukan oleh para pemohon yang berasal dari beragam latar belakang profesi.

Para Pemohon antara lain Syamsul Jahidin sebagai Pemohon I yang berprofesi sebagai mahasiswa, advokat, dan kurator; Ria Merryanti sebagai Pemohon II yang merupakan dokter dan Aparatur Sipil Negara; Ratih Mutiara Louk Fanggi dan Marina Ria Aritonang sebagai Pemohon III dan IV yang berprofesi sebagai advokat serta pemerhati kebijakan publik; Yosephine Chrisan Eclesia Tamba sebagai Pemohon V yang merupakan pegawai BUMN dan mahasiswa magister hukum; serta Achmad Azhari dan Edy Rudyanto sebagai Pemohon VI dan VII yang berprofesi sebagai advokat dan pemerhati kebijakan publik.

Baca juga :