Ikuti Kami

Nyoman Parta: Tingginya Nilai Tanah Memperumit Sengkarut Agraria di Pulau Dewata

Parta: Harga tanah itu tinggi untuk kebutuhan tujuan pariwisata.

Nyoman Parta: Tingginya Nilai Tanah Memperumit Sengkarut Agraria di Pulau Dewata
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, menyoroti kompleksitas persoalan pertanahan di Bali yang kerap memicu konflik hukum. Tingginya nilai tanah akibat pesatnya kebutuhan sektor pariwisata dinilai menjadi salah satu faktor utama yang memperumit sengkarut agraria di Pulau Dewata. 

Hal tersebut disampaikannya dalam merespons dugaan kriminalisasi yang dialami Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging (IMD), terkait kasus pertanahan di Jimbaran.

“Yang pertama memang di Bali persoalan tanah banyak karena harga tanah itu kan tinggi untuk kebutuhan tujuan pariwisata. Sering terjadi persoalan konflik-konflik pertahanan di Bali,” kata Nyoman Parta, dikutip Jumat (6/2).

Menurut Nyoman Parta, persoalan tanah di Bali memiliki karakteristik tersendiri dibandingkan daerah lain, karena bersinggungan langsung dengan kepentingan investasi pariwisata, masyarakat adat, hingga kepemilikan individu. Kondisi tersebut kerap memunculkan konflik berkepanjangan yang berujung pada proses hukum.

Ia juga menyinggung kasus tanah Balang yang belakangan menjadi perhatian publik. Nyoman Parta menilai, perkara tersebut sejatinya telah melalui berbagai tahapan proses peradilan, sehingga tidak dapat dilihat secara sederhana.

“Yang kedua, saya membaca beberapa poin dalam kasus tanah Balang itu memang sesungguhnya kasus itu sudah melalui beberapa proses peradilan. Namun karena memang persoalan tanah adalah persoalan yang rumit, kalau persoalan itu tetap dibawa ke peradilan itu adalah langkah yang biasa,” ucap Nyoman Parta.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa konflik pertanahan sering kali tidak berhenti pada satu putusan hukum. Perbedaan tafsir atas alas hak, riwayat kepemilikan, hingga kepentingan ekonomi yang besar membuat sengketa tanah berpotensi terus berlanjut, meskipun telah diputus di pengadilan.

Terkait penetapan Kepala BPN Bali, I Made Daging (IMD), yang saat ini mengajukan praperadilan, Nyoman Parta menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh hukum.

“Yang ketiga terkait dengan persoalan penetapan kepala BPN Bali, yang bersangkutan melakukan praperadilan, yang sedang berjalan. Saya tentu tidak dapat masuk ke substansi, namun praperadilan itu adalah hak setiap orang,” tutur Nyoman Parta.

Ia menambahkan, mekanisme praperadilan memiliki fungsi penting sebagai instrumen kontrol terhadap proses penegakan hukum, khususnya untuk menguji apakah prosedur yang dijalankan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika merasa ada prosedur hukum yang diterapkan oleh pihak kepolisian dianggap tidak memenuhi koridor-koridor hukum, tentu nantinya ujiannya di pengadilan,” imbuhnya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Nyoman Parta menegaskan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara pertanahan. Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak justru menimbulkan persepsi kriminalisasi, terlebih di tengah kompleksitas persoalan agraria di daerah dengan nilai ekonomi tinggi seperti Bali.

Nyoman Parta berharap, seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola pertanahan agar lebih transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Quote