Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada periode berikutnya atau carry over.
Kesepakatan itu tercapai saat forum lobi di sela Rapat Paripurna pada Selasa (24/9) kemarin.
Baca:RKUHP Revisi UU KPK: Semua Akan Indah Pada Waktunya
Kalau kemarin, kesepakatan lobi, begitu kesepakatannya (di-carry over), ujar Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (25/9).
Utut mengakan, meskipun ada peluang untuk mengesahkan RKUHP dalam periode ini, namun DPR telah sepakat untuk menundanya hingga periode mendatang.