UU Ciptaker, Jokowi: UMK Tak Perlu Ijin Usaha, Daftar Saja!

UU Ciptaker memberi kesempatan besar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memulai usaha atau bahkan mengembangkan usaha mereka
Sabtu, 10 Oktober 2020 16:21 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Jokowi memastikan dalam UU Cipta Kerja, perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja.

Hal itu, lanjutnya, sebab Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disusun dengan semangat untuk membuka seluas-luasnya lapangan pekerjaan dan memperbaiki penghidupan keluarga pekerja memberi kesempatan besar bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memulai usaha atau bahkan mengembangkan usaha mereka.

Baca:Presiden: UU Cipta Kerja Tidak Pangkas Kewenangan Daerah

Kesempatan tersebut, menurut Presiden, akan diperoleh mereka melalui kemudahan perizinan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. UU tersebut hendak menyederhanakan prosedur yang selama ini berjalan.

Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel, ujar Presiden dalam keterangan resmi pada Jumat (9/10), di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Baca juga :