Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI,Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menegaskan bahwa seluruh pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia kini telah memiliki perlindungan hukum yang kuat setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 20252026 yang digelar di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI,Puan Maharani.
Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, maka seluruh PRT di Indonesia kini telah terlindungi secara hukum. Ini adalah tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini rentan eksploitasi, ujar Gus Falah dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Menurut Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR itu, pengesahan undang-undang ini membawa implikasi hukum signifikan terhadap hubungan kerja antara majikan dan PRT. Relasi yang sebelumnya cenderung informal, kini berubah menjadi hubungan kerja yang diakui secara hukum, dengan hak dan kewajiban yang jelas bagi kedua belah pihak.
Ke depan, hubungan kerja antara majikan dan PRT tidak lagi berbasis pada relasi personal semata, tetapi menjadi relasi hukum yang mengikat. PRT berhak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, jelasnya.